Tidak dapat dipungkiri lagi kalau peran dari taksi online berdampak besar terhadap biaya akomodasi kita ketika travelling ke suatu daerah. Dengan adanya taksi online ini kita sebagai seorang Traveller sangat terbantu sekali. Disamping biaya yang murah, transportasi berbasis aplikasi ini juga sangat mudah dan semakin mempercepat untuk sampai ditujuan lokasi wisata tanpa harus menunggu lama.
Kita tahu bahwa taksi online kini mulai menerapkan tentang Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 yang berisi tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diberlakukan bagi seluruh armada angkutan online. Peraturan tentang tarif batas atas dan batas bawah ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotir Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam peraturan tersebut terdapat juga tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi taksi online. Dan untuk tarif batas atas ataupun batas bawah disebutkan dalam pasal 19 ayat 3 huruf f dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 26. Disini disebutkan bahwa untuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi armada taksi online terbagi dalam dua wilayah diantaranya.
Wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali)
Untuk wilayah pertama adalah di daerah Sumatera, Jawa dan Bali. Didaerah ini ditetapkan tarif batas atas dan batas bawah sebesar:
- Tarif Batas Atas : Rp 6.000 /Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 3.500 / Km
Wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua)
Sedangkan untuk wilayah kedua mencakup daerah Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Didaerah ini tarif bagas atas dan batas bawah sebesar:
- Tarif Batas Atas : Rp 3.700 /Km
- Taruf Batas Bawah : Rp 6.500 /Km
Dengan berlakukanya tarif batas atas dan batas bawah bagi armada angkutan berbasis aplikasi setidaknya dapat menjawab masalah tentang persaingan yang sehat antara sesama angkutan konvensional dan berbasis aplikasi.
Sanksi yang akan Berlaku
Peraturan tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah ini masih dalam pengawasan dan akan diberikan sanksi apabila melanggarnya. Adapun sanksi yang dijatuhakan apabila melanggar peraturan tentang penetapan tarif ini adalah dengan memberikan teguran, pemutusan hubungan kerja sampai pada sanksi yang paling berat yaitu dengan penonaktifan aplikasi itu sendiri.
Adanya peraturan ini tentunya bisa membuat kita menjadi lebih tenang ketika memesan taksi online tanpa ada kekawatiran dari persaingan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dengan begini kegiatan Travelling kita menjadi lebih menyenangkan dan bisa terus melanjutkan perjalanan untuk melihat keindahan dan keunikan dari Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar